PO Bus Pilih Tak Putar Lagu, Persilahkan Penumpang Putar Sendiri di Handphone

banner 468x60

 

INDOREVIEW – Belakangan ini ramai tagar Transportasi Indonesia Hening yang digemakan oleh sebagian besar perusahaan otobus (PO) di media sosial. Hal ini dampak dari peraturan baru terkait pengenaan royalti hak cipta lagu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik, pemutaran lagu atau musik di angkutan umum termasuk bus bisa terkena royalti.

Pasal 3 PP Nomor 56 tahun 2021 berbunyi bahwa setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.

Bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut, termasuk pemutaran lagu atau musik di dalam bus.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-Undang tersebut mengamanatkan LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan mengatakan, sebagai pelaku usaha transportasi pihaknya belum pernah diajak diskusi terkait penerapan PP Nomor 56 tahun 2021.

“Bukan tidak mungkin kena royalti, karena bus disebutkan dalam PP Nomor 56 tahun 2021, kami bukan menolak atau cari aman, tapi jujur saja ini belum jelas seperti apa hitungannya secara pasti,” ucap Sani kepada Kompas.com, Sabtu (16/8/2025).

Pengenaan royalti tersebut, menurut Sani bisa memberatkan pihak pengusaha otobus karena bisa berdampak pada penyesuaian harga tiket. Padahal, saat ini daya beli masyarakat sedang lesu.

“Untuk saat ini sementara, masing-masing perusahaan memberikan instruksi ke seluruh sopir dan crew untuk tidak memutar musik dan lagu, bila mana ada pelanggaran akan menjadi tanggung jawab masing-masing,” ucap Sani.

Sebaliknya Menurut Sani, aturan ini perlu dibahas lebih lanjut sebelum benar-benar diterapkan karena berkaitan dengan banyak pihak.

“Jangan sampai karena tidak tahu harus membayar royalti, perusahaan bus kena somasi dan sejenisnya, itu malah bikin repot, maka dari itu kami mengeluarkan aturan secara internal tersebut,” ucap Sani.

PT. SAN Putra Sejahtera sendiri, sementara waktu tidak lagi memutarkan lagu atau musik di dalam bus PO SAN selama perjalanan.

“Hal ini kami lakukan agar tidak membebani pelanggan PO SAN dengan komponen biaya royalti di dalam tarif tiket SAN. Tapi bila penumpang mau memutar lagu lewat perangkat masing-masing tidak masalah,” ucap Sani. (Redaksi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *